|
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya TKPK membentuk Kelompok Kerja (POKJA) melalui Keputusan Menko Kesra selaku Ketua TKPK Nomor 05/KEP/MENKO/KESRA/II/2006, yang terdiri dari : - Pokja Kebijakan dan Perencanaan (Koordinator: Deputi Penanggulangan Kemiskinan, Tenaga Kerja dan UKM, Kementerian PPN/Bappenas); bertugas memberikan dukungan perencanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
- Pokja Kelembagaan (Koordinator: Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Depdagri); bertugas memberikan dukungan fasilitasi pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pokja Pendanaan (Koordinator: Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Menko Perekonomian); bertugas memberikan dukungan penganggaran terhadap program-program penanggulangan kemiskinan.
- Pokja Pendataan (Koordinator: Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik); bertugas menyediakan data dan informasi untuk mendukung penanggulangan kemiskinan.
- Pokja KEBIJAKAN & PERENCANAAN, memberikan dukungan perencanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi perumusan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan serta memfasilitasi proses sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
- Mengkoordinasikan kebijakan dan program prioritas penanggulangan kemiskinan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
- Melakukan sinkronisasi program-proram penanggulangan kemiskinan antar sektor dan antar Pusat dan Daerah.
- Memfasilitasi pengembangan program penanggulangan kemiskinan daerah sesuai karakteristik dan potensi daerah.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
- Pokja KELEMBAGAAN, memberikan dukungan fasilitasi pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Memfasilitasi pembentukan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Memfasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Memfasilitasi hubungan koordinasi antara TKPK Pusat dan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Memberikan konsultasi dalam penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) bekerjasama dengan Pokja Kebijakan dan Perencanaan.
- Memfasilitasi konsistensi kebijakan Pusat dan Daerah dalam penanggulangan kemiskinan.
- Memfasilitasi pengembangan kapasitas partisipasi masyarakat.
- Mengkoordinasikan pengembangan pilot project bersama.
- Pokja PENDANAAN, memberikan dukungan penganggaran terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Mengarahkan alokasi dan sumber-sumber pembiayaan sesuai dengan program-program yang telah direncanakan.
- Mengkoordinasi sumber-sumber pendanaan dalam dan luar negeri (baik bersumber dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) untuk program-program penanggulangan kemiskinan.
- Memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran untuk program-program penanggulangan kemiskinan, baik di Pusat maupun Daerah.
- Memperjuangkan pro poor budgeting di lembaga legislatif
- Pokja PENDATAAN, memberikan dukungan pendataan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dalam perumusan indikator untuk pendataan kemiskinan;
- Melakukan konsolidasi data dan informasi tentang kemiskinan yang akurat dari berbagai sumber data;
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan berbagai indikator kemiskinan nasional dan daerah;
- Penyediaan data dan informasi untuk mendukung Sistem Peringatan Dini kondisi dan permasalahan kemiskinan;
- Penyediaan data dan informasi untuk mendukung kebutuhan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan kemiskinan;
- Mengembangkan sistem informasi manajamen penanggulangan kemiskinan.
|