Pada tanggal 2 Juli 2007 yang lalu, pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan jumlah penduduk miskin turun menjadi 37,17 juta orang atau 16,58 persen dari total penduduk Indonesia selama periode bulan Maret 2006 sampai dengan Maret 2007. Pada periode sebelumnya, bulan Maret 2006, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 39,30 juta atau sebesar 17,75 persen dari total jumlah penduduk Indonesia tahun tersebut.
Lebih rinci, jumlah penduduk miskin di perdesaan turun lebih tajam dari pada di perkotaan sebanyak 1,20 juta orang miskin yaitu dari 24,81 juta pada tahun 2006 menjadi 23,61 juta pada tahun 2007, sementara di perkotaan turun sebanyak 0,93 juta orang yaitu 14,49 juta pada tahun 2006 menjadi 13,56 juta pada tahun 2007.
Seseorang dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata penghasilan per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan yang ditentukan oleh BPS. Garis Kemiskinan adalah jumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk memenuhi kebutuhan makanan setara 2.100 kilo kalori per orang per hari serta untuk memenuhi kebutuhan non-makanan berupa perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aneka barang/jasa lainnya.
Selama Maret 2006 sampai dengan Maret 2007, Garis Kemiskinan naik sebesar 9,67 persen, yaitu dari Rp.151.997 per kapita per bulan pada Maret 2006 menjadi Rp.166.697 per kapita per bulan pada Maret 2007. Dengan memerhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan-Makanan (GKBM), terlihat bahwa peranan komoditi makanan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan) dalam mempengaruhi nilai Garis Kemiskinan. Pada bulan Maret 2006, sumbangan GKM terhadap GK sebesar 75,08 persen, tetapi pada bulan Maret 2007, peranannya hanya turun sedikit menjadi 74,38 persen.
Perhitungan jumlah penduduk miskin tersebut didasarkan atas data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi bulan Maret 2007 dan didukung oleh data hasil Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar (SPKKD), yang dipakai untuk memperkirakan proporsi dari pengeluaran masing-masing komoditi pokok bukan makanan. Turunnya jumlah penduduk miskin yang disampaikan oleh BPS tersebut banyak mendapat respon dari berbagai kalangan. Sebagian ada yang bisa menerima hal tersebut dengan alasan bahwa kebijakan tentang upaya penanggulangan kemiskinan yang dikeluarkan oleh pemerintah selama kurun waktu satu tahun ini telah berhasil mengentaskan orang miskin. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Deputi Kepala BPS Bidang Statistik Sosial Arizal Ahnaf, bahwa penduduk miskin telah berhasil memanfaatkan peluang meningkatnya uang beredar di masyarakat dengan adanya BLT (bantuan langsung tunai) tahun 2006 untuk kegiatan produktif sehingga dapat mencapai kondisi dimana tidak masuk dalam golongan miskin lagi. Meskipun pendapat ini tidak di dukung dengan data yang mencerminkan peningkatan pendapatan tersebut, pendapatan tersebut tentunya beralasan jika melihat fakta bahwa penurunan jumlah penduduk miskin terjadi di saat Garis Kemiskinan mengalami kenaikan. Kenaikan Garis Kemiskinan menunjukkan bahwa terjadi peningkatan konsumsi masyarakat yang didasari asumsi akibat dari adanya peningkatan pendapatan.
Sebagian lagi menganggap hal ini sulit dipercaya. Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR Drajad H Wibowo, selama ini pemerintah belum berhasil menstabilkan harga kebutuhan pokok dengan masih mahalnya harga kebutuhan sembilan bahan pokok, seperti minyak goreng, yang masih menjadi beban masyarakat sehingga diyakininya data kemiskinan tersebut jauh bertentangan dengan realitas di masyarakat. Pendapat ini didasari dengan argumentasi bahwa belum adanya data dan informasi tentang jumlah pengangguran dan lapangan kerja riil yang memungkinkan pendapatan rakyat miskin tidak naik.
Perhitungan jumlah penduduk miskin yang dilakukan oleh BPS, yaitu dengan pendekatan statistik, tentunya telah didasarkan pada metodologi yang telah teruji, serta dilaksanakan oleh para ahli yang profesional dibidangnya. Perbedaan pendapat tentang benar tidaknya terjadi penurunan jumlah penduduk miskin seharusnya ditanggapi secara positif dan digunakan sebagai langkah untuk perbaikan ke depan agar penentuan jumlah penduduk miskin mejadi semakin mendekati kondisi yang sesungguhnya. Dengan demikian, perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah akan dapat lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. (tik)